Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Siap-siap Kena Sanksi

Kamis, 08 April 2021 - 19:31 WIB
loading...
Nekat Mudik Pakai Mobil...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik ini, maka seluruh moda transportasi dilarang untuk beroperasi termasuk juga kendaraan darat dan angkutan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan akan ada sanksi bagi transportasi atau kendaraan pribadi yang tetap nekat untuk mudik selama periode tersebut. Sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.

Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, Pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi, dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemudik Mobil Pribadi...
Pemudik Mobil Pribadi dari Jabodetabek Tahun Ini Turun 41,66%
Kendaraan Berbahan Bakar...
Kendaraan Berbahan Bakar Fosil Haram Wara-wiri di IKN Nusantara, Tak Terkecuali Mobil Pribadi
Badan Otorita Tegaskan...
Badan Otorita Tegaskan Tak Ada SPBU di Dalam Kawasan Inti IKN!
Izin Mudik Lebaran Tahun...
Izin Mudik Lebaran Tahun Ini Belum Diputuskan, Begini Kata Jubir Luhut
Tunggu Keputusan Mudik...
Tunggu Keputusan Mudik Dilarang atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
Penumpang Bandara Juanda...
Penumpang Bandara Juanda Naik 16% Selama Pengetatan Mudik
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Mudik Laut Meningkat,...
Mudik Laut Meningkat, Penumpang Memadati Kapal Tujuan Pulau
“Dimudikin Sprite”...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
KPK Larang Pejabat Gunakan...
KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved