Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Siap-siap Kena Sanksi
Kamis, 08 April 2021 - 19:31 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melarang mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik ini, maka seluruh moda transportasi dilarang untuk beroperasi termasuk juga kendaraan darat dan angkutan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan akan ada sanksi bagi transportasi atau kendaraan pribadi yang tetap nekat untuk mudik selama periode tersebut. Sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.
Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan.
"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, Pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi, dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan akan ada sanksi bagi transportasi atau kendaraan pribadi yang tetap nekat untuk mudik selama periode tersebut. Sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.
Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan.
"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, Pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi, dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!
Lihat Juga :