Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Siap-siap Kena Sanksi

Kamis, 08 April 2021 - 19:31 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan ditindak tegas. Dengan cara dilakukan penilangan ataupun tindakan lain yang sesuai dengan Undang-undang.

"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Budi

Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.

"Dalam pelaksanaannya kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki beberapa pos check point yang dibangun oleh Polri," jelas Budi.

Adapun beberapa kendaraan dan transportasi darat yang dilarang untuk operasi pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemudik Mobil Pribadi...
Pemudik Mobil Pribadi dari Jabodetabek Tahun Ini Turun 41,66%
Kendaraan Berbahan Bakar...
Kendaraan Berbahan Bakar Fosil Haram Wara-wiri di IKN Nusantara, Tak Terkecuali Mobil Pribadi
Badan Otorita Tegaskan...
Badan Otorita Tegaskan Tak Ada SPBU di Dalam Kawasan Inti IKN!
Izin Mudik Lebaran Tahun...
Izin Mudik Lebaran Tahun Ini Belum Diputuskan, Begini Kata Jubir Luhut
Tunggu Keputusan Mudik...
Tunggu Keputusan Mudik Dilarang atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
Penumpang Bandara Juanda...
Penumpang Bandara Juanda Naik 16% Selama Pengetatan Mudik
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Mudik Laut Meningkat,...
Mudik Laut Meningkat, Penumpang Memadati Kapal Tujuan Pulau
“Dimudikin Sprite”...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Rekomendasi
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
KPK Larang Pejabat Gunakan...
KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved