Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Siap-siap Kena Sanksi

Kamis, 08 April 2021 - 19:31 WIB
loading...
Nekat Mudik Pakai Mobil...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik ini, maka seluruh moda transportasi dilarang untuk beroperasi termasuk juga kendaraan darat dan angkutan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan akan ada sanksi bagi transportasi atau kendaraan pribadi yang tetap nekat untuk mudik selama periode tersebut. Sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.

Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, Pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi, dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!

Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan ditindak tegas. Dengan cara dilakukan penilangan ataupun tindakan lain yang sesuai dengan Undang-undang.

"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Budi

Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.

"Dalam pelaksanaannya kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki beberapa pos check point yang dibangun oleh Polri," jelas Budi.

Adapun beberapa kendaraan dan transportasi darat yang dilarang untuk operasi pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Resmi! Semua Moda Transportasi Dilarang Operasi 6-17 Mei 2021

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.

Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemudik Mobil Pribadi...
Pemudik Mobil Pribadi dari Jabodetabek Tahun Ini Turun 41,66%
Kendaraan Berbahan Bakar...
Kendaraan Berbahan Bakar Fosil Haram Wara-wiri di IKN Nusantara, Tak Terkecuali Mobil Pribadi
Badan Otorita Tegaskan...
Badan Otorita Tegaskan Tak Ada SPBU di Dalam Kawasan Inti IKN!
Izin Mudik Lebaran Tahun...
Izin Mudik Lebaran Tahun Ini Belum Diputuskan, Begini Kata Jubir Luhut
Tunggu Keputusan Mudik...
Tunggu Keputusan Mudik Dilarang atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
Penumpang Bandara Juanda...
Penumpang Bandara Juanda Naik 16% Selama Pengetatan Mudik
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Mudik Laut Meningkat,...
Mudik Laut Meningkat, Penumpang Memadati Kapal Tujuan Pulau
“Dimudikin Sprite”...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Rekomendasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Lokasi SPKLU Cas Mobil...
Lokasi SPKLU Cas Mobil Listrik di Jalur Mudik Tol Trans Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved