Dana Haji Capai Rp140 T, Wapres Sarankan Investasi ke Wakaf hingga SBN
Jum'at, 09 April 2021 - 12:49 WIB
loading...
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sangat penting untuk mengelola keuangan haji. BPKH perlu mencari instrumen investasi yang tepat dan lebih kreatif lagi untuk mengelola keuangan haji ini.
Apalagi jumlah uang yang dikelola oleh BPKH juga tidaklah sedikit. Menurut Ma’ruf Amin, BPKH mengelola dana haji hampir sekitar Rp140 triliun atau sekitar USD10 miliar per Desember 2020. “Saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp140 Triliun per Desember 2020,” ujarnya ujarnya dalam acara Global Investment Forum, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Permudah Izin Ibadah di Masjidil Haram, Saudi Rilis Versi Baru Tawakkalna dan Eatmarna
Menurut Ma’ruf, dana sebesar itu dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Namun yang penting, keuangan haji ini harus dikelola oleh BPKH sesuai dengan prinsip syariah. “Selain itu, pengembangan dana haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global,” jelasnya.
Ma’ruf Amin pun meminta kepada BPKH untuk tetap hati-hati dalam mengelola keuangan haji. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca juga: Antrean Jamaah Haji Jatim Terpanjang di Indonesia Capai 1,5 Juta Orang
“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
Apalagi jumlah uang yang dikelola oleh BPKH juga tidaklah sedikit. Menurut Ma’ruf Amin, BPKH mengelola dana haji hampir sekitar Rp140 triliun atau sekitar USD10 miliar per Desember 2020. “Saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp140 Triliun per Desember 2020,” ujarnya ujarnya dalam acara Global Investment Forum, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Permudah Izin Ibadah di Masjidil Haram, Saudi Rilis Versi Baru Tawakkalna dan Eatmarna
Menurut Ma’ruf, dana sebesar itu dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Namun yang penting, keuangan haji ini harus dikelola oleh BPKH sesuai dengan prinsip syariah. “Selain itu, pengembangan dana haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global,” jelasnya.
Ma’ruf Amin pun meminta kepada BPKH untuk tetap hati-hati dalam mengelola keuangan haji. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca juga: Antrean Jamaah Haji Jatim Terpanjang di Indonesia Capai 1,5 Juta Orang
“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :