Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Lebaran, Bos Garuda: Kita Pelajari Detailnya
Jum'at, 09 April 2021 - 16:42 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca juga: Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih mempelajari detail dari aturan tersebut. Sehingga pihaknya bisa menjalankan bisnis perseroan sesuai dengan aturan baru.
Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca juga: Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih mempelajari detail dari aturan tersebut. Sehingga pihaknya bisa menjalankan bisnis perseroan sesuai dengan aturan baru.
Lihat Juga :