14 Perjanjian Penurunan Harga Gas Bumi Ditandatangani
Rabu, 20 Mei 2020 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Dwi menjelaskan, SKK Migas mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020. Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. “Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” kata Dwi.
Penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.
“Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja,” kata Dwi.
Penyesuaian harga gas ini, kata dia, menjadi bukti nyata sektor migas sudah menjadi penggerak roda perekonomian nasional. “Dalam kondisi sulit karena Covid-19 dan pelemahan ekonomi global, diharapkan penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor Industri,” ujarnya.
Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah, penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. “Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” kata Dwi.
Penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.
“Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja,” kata Dwi.
Penyesuaian harga gas ini, kata dia, menjadi bukti nyata sektor migas sudah menjadi penggerak roda perekonomian nasional. “Dalam kondisi sulit karena Covid-19 dan pelemahan ekonomi global, diharapkan penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor Industri,” ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :