Dampak Eksternal Pengaruhi Kinerja PGN 2020

Sabtu, 10 April 2021 - 18:50 WIB
loading...
A A A
Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100 persen dengan penyelesaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga. Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik.

Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar USD278,4 juta.

Selain itu terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.

Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD67,5 juta pada 2019.

"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung," ujar Arie.

Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, yaitu: Pertama, Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013. Kedua, Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari 2020.

Sedangkan ketiga: Upaya hukum yang dilakukan meliputi: Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus; Untuk enam sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra Memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN; Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang; Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA; Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013); Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.

Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah. "Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," kata Arie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Distribusi Gas Tersendat...
Distribusi Gas Tersendat ke Sebagian Wilayah Jabar dan Sumatera, PGN Ungkap Penyebabnya
PGN Apresiasi Inisiatif...
PGN Apresiasi Inisiatif Pemerintah Luncurkan Kebijakan Swap Gas untuk Pasokan Gas Domestik
PGN Subholding Gas Pertamina...
PGN Subholding Gas Pertamina Garap Proyek Biomethane Plant Development
Kerahkan Satgas Pengamanan...
Kerahkan Satgas Pengamanan Libur Nataru 2022, PGN Pastikan Kelancaran Distribusi dan Layanan Gas Bumi Nasional
Dukung Program Transisi...
Dukung Program Transisi Energi Pertamina, PGN Optimalisasi Gas Bumi untuk Transportasi Darat dan Kapal Nelayan Tradisional
Mengenal Subholding...
Mengenal Subholding Pertamina Sektor Hulu Beserta Deretan Anak Perusahaannya
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
8.275 Anak dari Berbagai...
8.275 Anak dari Berbagai Daerah Dapat Bantuan Safari Ramadan 2026
Kasus Jual Beli Gas,...
Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Komut PT IAE Arso Sadewo
Rekomendasi
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Infografis
Dampak Mengerikan dari...
Dampak Mengerikan dari Serangan Bom Fosfor Putih Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved