Hadapi Lonjakan PHK, BPJAMSOSTEK Siapkan Berbagai Terobosan
Rabu, 20 Mei 2020 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat," jelasnya.
Dia merinci tahapan pengajuan klaim JHT yakni perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.
Kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.
Lalu, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. Kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,
"Syarat lainnya adalah membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja," katanya.
Dia merinci tahapan pengajuan klaim JHT yakni perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.
Kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.
Lalu, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. Kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,
"Syarat lainnya adalah membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja," katanya.
Lihat Juga :