Pelototin Izin Usaha di Daerah, Bahlil: Jangan Urus yang Besar Saja

Minggu, 11 April 2021 - 20:22 WIB
loading...
Pelototin Izin Usaha di Daerah, Bahlil: Jangan Urus yang Besar Saja
Kepala BKPM Bahlil Lahadia menjelaskan, kepada DPMPTSP dan Sekretariat Daerah (Sekda) Jangan kita urus yang besar-besar aja, yang kecil-kecil juga kita urus sekarang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan sosialisasi kepada pemerintah daerah se-Jawa. Kegiatan dengan tema Sosialisasi Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L) ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres).



Tepatnya Perpres No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala BKPM Bahlil Lahadia menjelaskan, kepada seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sekretariat Daerah (Sekda) bahwa BKPM diberikan tanggung jawab sebagai koordinator untuk menilai kinerja Kementerian/Lembaga, Kepala Daerah, khususnya tentang pelayanan perizinan berusaha.

“Penilaian ini juga melibatkan dari sektor swasta, HIPMI, agar kita mendapat pandangan dari pihak luar, apakah yang kita kerjakan sudah betul atau belum. Selain itu, juga melibatkan aparat hukum yaitu KPK. Jadi ini betul-betul independen dan sangat transparan,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum HIPMI ini mengajak untuk berkolaborasi dan proaktif dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang terbaik, sehingga investor dapat merealisasikan investasinya dan pada akhirnya dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Khusus soal Pulau Jawa, Bahlil mengingatkan, bahwa suplai konsumsi nasional didominasi oleh pulau terpadat di Indonesia ini, yaitu sekitar 70%. Ini perlu direspon dengan penataan yang baik untuk meningkatkan kekuatan ekonomi.

“Saya minta tolong kepada Bapak/Ibu semua untuk dapat layani pengusaha ini dengan baik. Mohon bantuan agar UMKM diurus. Jangan kita urus yang besar-besar aja, yang kecil-kecil juga kita urus sekarang. Izin-izin juga saya harap untuk dipercepat. Kalau kita menahan izin pelaku usaha itu sama dengan menahan lapangan pekerjaan, sumber pendapatan negara, dan laju pertumbuhan ekonomi nasional kita,” tegas Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang hadir secara daring menyampaikan dukungan kepada BKPM terkait penilaian kinerja DPMPTSP dan pemerintah daerah. Menurut Ganjar, investasi mudah, murah, tuntas, dan cepat menjadi satu nilai pelayanan untuk kepuasan publik dan para investor yang akan masuk berinvestasi.

“Saya ucapkan terima kasih kalau DPMPTSP dinilai. Saya kira ini cara dan terobosan yang menarik dan melibatkan publik, maka fair. Kalau memang kita enggak perform kita angkat tangan saja. Siap salah. Kita memang tidak perform, kita buruk dan kita akan perbaiki. Daripada kemudian nanti kita bungkus dengan kalimat yang seolah-olah itu everything is OK,” ucap Ganjar dalam sambutannya.



Ganjar mengarahkan, kepada seluruh DPMPTSP untuk membentuk task force dan melakukan sistem jemput bola untuk memberikan kepuasan dan pelayanan yang baik bagi investor.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan di seluruh Indonesia. Sebelumnya BKPM telah mengadakan sosialisasi secara hibrid di 4 (empat) kota, yaitu Medan (wilayah Sumatra), Jayapura (wilayah Papua dan Papua Barat), Makassar (wilayah Sulawesi dan Kalimantan), dan Bali (wilayah Bali, NTB, NTT).

Penilaian kinerja merupakan upaya mendorong target pemerintah dalam memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP Pemerintah Daerah, yang akan bermuara pada peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha yang dikeluarkan oleh Bank Dunia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)