Insentif Pajak untuk Mobil cuma Bikin Ngegas di Awal

Selasa, 13 April 2021 - 14:27 WIB
loading...
Insentif Pajak untuk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk mendongkrak ekonomi di kuartal II tahun 2021. Salah satunya dengan memperluas diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat.

Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 25% dari tarif normal PPnBM pada masa pajak September-Desember 2021. Sebelumnya, relaksasi PPnBM telah dimulai pada 1 Maret 2021. ( Baca juga:Relaksasi PPnBM Genjot Penjualan Mobil 190%, Menperin Dorong Kandungan Lokal )

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai dampak insentif pajak PPnBM untuk mobil terhadap pertumbuhan ekonomi relatif terbatas. Kebijakan ini karena hanya untuk sektor otomotif dan juga menyasar masyarakat dari kalangan menengah atas yang relatif terbatas dari sisi cakupan.

"Walaupun dari sisi nilai mungkin tinggi daya dorongnya. Tetapi dari sisi cakupan memang terbatas dan lagi yang lebih perlu menjadi perhatian juga ini kurang sustainable. Karena dari sisi stimulus diberikan ada jangka waktunya," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, insentif ini hanya akan memberi dampak pada tingginya penjualan di awal namun semakin rendah pada periode berikutnya hingga akhir tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Tujuh Dekade...
Menuju Tujuh Dekade Astra: Perkuat Fokus Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Perusahaan
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
IIMS Jakarta 2026 Selesai...
IIMS Jakarta 2026 Selesai Digelar, Hadirkan Solusi Finansial Holistik bagi Industri Otomotif
Dirut Agrinas Balas...
Dirut Agrinas Balas Desakan Dasco: Impor 105.000 Unit Pikap India Sudah DP 30%
Klarifikasi Dirut Agrinas...
Klarifikasi Dirut Agrinas soal Impor 105.000 Pikap India: Produsen Lokal Tak Sanggup, Harga Mahal
Presiden Didesak Batalkan...
Presiden Didesak Batalkan Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih, Kadin: Membunuh Industri Otomotif
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Dikira Cosplayer, Ternyata...
Dikira Cosplayer, Ternyata Shotaro Odate adalah Otak di Balik Inovasi Honda
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved