Sri Mulyani: Reformasi Birokrasi Jadi Peluang di Tengah Krisis
Jum'at, 16 April 2021 - 12:30 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini Indonesia mampu melewati krisis seperti pandemi global Covid-19 yang saat ini sedang terjadi serta bisa menggunakan momentum untuk semakin memperkuat reformasi struktural.
“Jadi apa yang kita fokuskan saat ini? Setiap Indonesia menghadapi krisis, seperti krisis keuangan global tahun 2008-2009 atau bahkan krisis keuangan Asia yang paling parah, kita gunakan krisis tersebut sebagai peluang untuk mempercepat reformasi struktural,” jelas Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Mau Curhat ke Bu Sri Mulyani? Ini Kontaknya
Menkeu menilai, pandemi Covid-19 sebagai game changer global adalah kesempatan untuk melakukan perubahan, baik dari sisi pengelolaan APBN maupun reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk mendorong investasi.
"Dari sisi fiskal, bahwa Indonesia juga melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi legislasi maupun sistem perpajakan," katanya.
Perbaikan iklim bisnis dan investasi, sebagian besar telah dilakukan melalui Omnibus Law UU Ciptaker yang dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala pembangunan, termasuk peningkatan kemudahan berusaha, reformasi hukum ketenagakerjaan dan pembentukan Sovereign Wealth Fund. "Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat untuk memperbaiki iklim investasi agar dapat memperkuat daya saing, produktivitas, dan mengembangkan inovasi di Indonesia, terang Menkeu.
“Jadi apa yang kita fokuskan saat ini? Setiap Indonesia menghadapi krisis, seperti krisis keuangan global tahun 2008-2009 atau bahkan krisis keuangan Asia yang paling parah, kita gunakan krisis tersebut sebagai peluang untuk mempercepat reformasi struktural,” jelas Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Mau Curhat ke Bu Sri Mulyani? Ini Kontaknya
Menkeu menilai, pandemi Covid-19 sebagai game changer global adalah kesempatan untuk melakukan perubahan, baik dari sisi pengelolaan APBN maupun reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk mendorong investasi.
"Dari sisi fiskal, bahwa Indonesia juga melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi legislasi maupun sistem perpajakan," katanya.
Perbaikan iklim bisnis dan investasi, sebagian besar telah dilakukan melalui Omnibus Law UU Ciptaker yang dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala pembangunan, termasuk peningkatan kemudahan berusaha, reformasi hukum ketenagakerjaan dan pembentukan Sovereign Wealth Fund. "Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat untuk memperbaiki iklim investasi agar dapat memperkuat daya saing, produktivitas, dan mengembangkan inovasi di Indonesia, terang Menkeu.
Lihat Juga :