Terungkap, Ini Penyebab TMII Tak Setor Penerimaan ke Kas Negara
Jum'at, 16 April 2021 - 16:42 WIB
loading...
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa selama ini TMII tak menyetor PNBP ke pemerintah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tidak pernah menyetor penerimaan ke negara. Selama ini TMII hanya menyetorkan kewajiban berupa pajak.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan, selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto, itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara.
Baca Juga: Dikelola Negara, Kemenkeu Keluar Duit buat Bayar Asuransi TMII
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan nonpajak. Kalau pajak mereka banyak (bayar) pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep dalam melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, Yayasan Harapan Kita tak pernah membayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur. Dengan dialihkan TMII kepada negara lagi, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan, selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto, itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara.
Baca Juga: Dikelola Negara, Kemenkeu Keluar Duit buat Bayar Asuransi TMII
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan nonpajak. Kalau pajak mereka banyak (bayar) pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep dalam melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, Yayasan Harapan Kita tak pernah membayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur. Dengan dialihkan TMII kepada negara lagi, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.
Lihat Juga :