Erick 'Haramkan' Pertamina Taruh Duit Sepeser pun di Pertashop

Minggu, 18 April 2021 - 14:00 WIB
loading...
Erick Haramkan Pertamina...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN memutuskan saham Pertashop yang nantinya dibangun di sejumlah daerah tidak akan dikuasai PT Pertamina (Persero) . Meskipun, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini itu merupakan kemitraan antara Pertamina dan pengusaha lokal.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, larangan kepemilikan saham Pertashop didasari atas upaya pemerintah memberikan peluang bisnis BBM kepada masyarakat. Artinya, semua warga daerah punya kesempatan yang sama untuk membangun bisnis BBM tanpa dimonopoli oleh pihak tertentu. ( Baca juga:Menteri BUMN Kembali Tetapkan Kuswiyoto sebagai Dirut Pegadaian )

Bahkan, kepemilikan 1% saham Pertamina pun dilarang Erick. Dia menegaskan, bisnis bahan bakar itu seyogyanya diperuntukkan bagi pengusaha daerah dan pesantren.

"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1% pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," ujar Erick dalam gelaran Milenial Fes x PPI Belgia secara virtual dikutip Minggu (18/4/2021).

Bisnis tersebut merupakan program pemerintah yang direalisasikan melalui kerja sama antara BUMN sektor energi dan pengusaha daerah. Program ini juga didesain pemerintah untuk menguatkan ekonomi daerah.

Saat ini, Kementerian BUMN telah meresmikan satu Pertashop di Pondok Pesantren Surusunda, Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah, pada beberapa waktu lalu.

"Pertashop ini bagian dari BUMN dalam penguatan ekonomi masyarakat, seperti salah satunya di Pondok Pesantren Nurul Qur'an Karangpetir ini," kata dia. ( Baca juga:Macron Sebut Dunia Harus Buat 'Garis Merah' dengan Rusia )

Dalam kesempatan itu, dia juga menuturkan bahwa ada salah satu pengusaha lokal berusia 34 tahun yang tengah membuka bisnis BBM itu dengan harapan menjadi pendapatan utama baginya. "Saya menyaksikan sendiri di Cibodas kemarin, usianya masih 34 tahun, dia juga tadi membuka pertashop menjadi new income," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)