Airlangga Senggol Sri Mulyani, Minta Cairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021

Minggu, 18 April 2021 - 16:25 WIB
loading...
Airlangga Senggol Sri Mulyani, Minta Cairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto sudah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, agar mencairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto sudah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung pada saat rapat koordinator terbatas (rakortas) beberapa waktu lalu.

"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan," kata Susiwijono, Sabtu (17/4/2021).



Percepatan pencairan, dikatakan Susiwijono diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Sebab, pada saat yang bersamaan pemerintah juga menggelar beberapa program yang mendukung peningkatan konsumsi.

Salah satunya adalah hari belanja online nasional (Harbolnas) Ramadhan yang berlangsung pada H-10 sampai dengan H+6 Lebaran 2021. Proses pencairan, dikatakan Susiwijono tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut," jelasnya.



Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), Prajurit TNI, dan anggota Polri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2020, pelaksanaannya pada PP Nomor 24 Tahun 2020. Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun sebelumnya adalah Permenkeu 49/PMK.05/2020.

"Kalau kita lihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu 49/2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kita berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," tutur Susiwijono.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)