Update Terbaru Aturan Larang Operasional Transportasi Saat Mudik Lebaran
Senin, 19 April 2021 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Baca Juga: Tak Efektif, Larangan Mudik Hanya Mempan pada Kalangan Ini Saja
Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit.
Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Baca Juga: Tak Efektif, Larangan Mudik Hanya Mempan pada Kalangan Ini Saja
Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit.
Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
(akr)
Lihat Juga :