Update Terbaru Aturan Larang Operasional Transportasi Saat Mudik Lebaran

Senin, 19 April 2021 - 17:53 WIB
loading...
Update Terbaru Aturan...
Dalam aturan Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Namun sayangnya, hingga saat ini draft dari Permenhub tersebut masih belum juga keluar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penularan virus covid-19 di tanah air.

Larangan mudik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Kemudian SE tersebut diikuti oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Baca Juga: Mudik Dilarang Lagi, Perantau Pulang Kampung Lebih Awal

Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Namun sayangnya, hingga saat ini draft dari Permenhub tersebut masih belum juga keluar.

Padahal, periode larangan operasional moda transportasi ini pada mudik Lebaran tinggal menghitung hari. MNC Portal Indonesia pun mencoba untuk menghubungi Juru Bicara Kementerian Perhubunga, Adita Irawati untuk menanyakan draft dari Permenhub tersebut.

Namun hingga saat ini, belum ada jawaban yang didapat. Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memberikan, bocoran jika draft dari Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved