Simak! Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi
loading...
A
A
A
"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya. Yang mana manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dilanjutkan di IFG Life," ungkap Mahelan yang juga koordinator juru bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.
Seperti yang diketahui, dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.
Adapun tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencakup:
1. Mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
2. Mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk memenuhi kewajiban.
3. Menjalankan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.
Sampai pada Jumat 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang sangat positif. Hal ini ditandai dengan adanya 91,3% atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi. Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta. "Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," pungkas Angger P Yuwono, Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restruktursasi Jiwasraya.
Seperti yang diketahui, dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.
Adapun tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencakup:
1. Mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
2. Mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk memenuhi kewajiban.
3. Menjalankan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.
Sampai pada Jumat 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang sangat positif. Hal ini ditandai dengan adanya 91,3% atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi. Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta. "Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," pungkas Angger P Yuwono, Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restruktursasi Jiwasraya.
(nng)