Bepergian ke Luar Kota pada 6-17 Mei Wajib Tunjukkan SIKM

Rabu, 21 April 2021 - 08:57 WIB
loading...
Bepergian ke Luar Kota pada 6-17 Mei Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran kepada masyarakat pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini diikuti dengan kebijakan pelarangan moda transportasi untuk beroperasi.

Namun, ada beberapa kendaraan dan kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota pada periode 6-17 Mei 2021. Salah satu yang diperbolehkan adalah kelompok kendaraan logistik.

Kemudian, perjalanan dinas yang mendesak dan bukan untuk alasan mudik. Beberapa alasan yang diperbolehkan seperti misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, dan untuk keperluan persalinan dengan orang yang mendampingi maksimal 2 orang.



Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orang kelompok masyarakat tersebut. Salah satunya adalah menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mengutip Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151 Rabu (21/3/2021), bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.

Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.

SIKM ini berlaku kepada individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Sementara itu, aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama bulan ramdan dan Idul Fitri.



Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas Covid-19 yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.

Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar.

Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)