Bepergian ke Luar Kota pada 6-17 Mei Wajib Tunjukkan SIKM

Rabu, 21 April 2021 - 08:57 WIB
loading...
Bepergian ke Luar Kota...
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran kepada masyarakat pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini diikuti dengan kebijakan pelarangan moda transportasi untuk beroperasi.

Namun, ada beberapa kendaraan dan kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota pada periode 6-17 Mei 2021. Salah satu yang diperbolehkan adalah kelompok kendaraan logistik.

Kemudian, perjalanan dinas yang mendesak dan bukan untuk alasan mudik. Beberapa alasan yang diperbolehkan seperti misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, dan untuk keperluan persalinan dengan orang yang mendampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Awas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orang kelompok masyarakat tersebut. Salah satunya adalah menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mengutip Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151 Rabu (21/3/2021), bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.

Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Berita Terkini
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved