Bepergian ke Luar Kota pada 6-17 Mei Wajib Tunjukkan SIKM
Rabu, 21 April 2021 - 08:57 WIB
loading...
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran kepada masyarakat pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini diikuti dengan kebijakan pelarangan moda transportasi untuk beroperasi.
Namun, ada beberapa kendaraan dan kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota pada periode 6-17 Mei 2021. Salah satu yang diperbolehkan adalah kelompok kendaraan logistik.
Kemudian, perjalanan dinas yang mendesak dan bukan untuk alasan mudik. Beberapa alasan yang diperbolehkan seperti misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, dan untuk keperluan persalinan dengan orang yang mendampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Awas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orang kelompok masyarakat tersebut. Salah satunya adalah menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mengutip Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151 Rabu (21/3/2021), bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.
Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.
Namun, ada beberapa kendaraan dan kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota pada periode 6-17 Mei 2021. Salah satu yang diperbolehkan adalah kelompok kendaraan logistik.
Kemudian, perjalanan dinas yang mendesak dan bukan untuk alasan mudik. Beberapa alasan yang diperbolehkan seperti misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, dan untuk keperluan persalinan dengan orang yang mendampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Awas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orang kelompok masyarakat tersebut. Salah satunya adalah menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mengutip Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151 Rabu (21/3/2021), bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.
Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.
Lihat Juga :