Soal Aturan SIKM di Musim Larangan Mudik, Ini Kata Dirjen Kemenhub
Rabu, 21 April 2021 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Awas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Sementara itu, mengutip dari akun Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151, bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya, SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.
Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditanda tangani oleh pemimpin perusahaan dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.
SIKM ini berlaku kepada individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Sementara itu, aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama bulan ramadan dan Idul Fitri.
Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas Covid-19 yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.
Sementara itu, mengutip dari akun Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151, bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya, SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.
Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditanda tangani oleh pemimpin perusahaan dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.
SIKM ini berlaku kepada individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Sementara itu, aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama bulan ramadan dan Idul Fitri.
Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas Covid-19 yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.
Lihat Juga :