Soal Aturan SIKM di Musim Larangan Mudik, Ini Kata Dirjen Kemenhub

Rabu, 21 April 2021 - 10:41 WIB
loading...
Soal Aturan SIKM di...
Pengendara melihat contoh surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Operator transportasi pun dilarang untuk beroperasi pada kurun waktu tersebut.

Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan oleh pemerintah seperti untuk perjalanan dinas maupun sedang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maupun surat izin perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Namun yang pasti, aturan SIKM ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 maupun Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

“Ini (persyaratan SIKM) ada di Peraturan Menteri (PM) atau di SE nomor 13 gugus tugas (covid-19),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Budi sendiri menyebutkan Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan dan diperlihatkan kepada publik secara resmi. “Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Berita Terkini
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved