Soal Aturan SIKM di Musim Larangan Mudik, Ini Kata Dirjen Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Operator transportasi pun dilarang untuk beroperasi pada kurun waktu tersebut.
Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan oleh pemerintah seperti untuk perjalanan dinas maupun sedang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maupun surat izin perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Namun yang pasti, aturan SIKM ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 maupun Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
“Ini (persyaratan SIKM) ada di Peraturan Menteri (PM) atau di SE nomor 13 gugus tugas (covid-19),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Budi sendiri menyebutkan Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan dan diperlihatkan kepada publik secara resmi. “Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ucapnya.
Sementara itu, mengutip dari akun Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151, bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya, SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.
Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditanda tangani oleh pemimpin perusahaan dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.
SIKM ini berlaku kepada individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Sementara itu, aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama bulan ramadan dan Idul Fitri.
Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas Covid-19 yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.
Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar.
Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri.
Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan oleh pemerintah seperti untuk perjalanan dinas maupun sedang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maupun surat izin perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Namun yang pasti, aturan SIKM ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 maupun Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
“Ini (persyaratan SIKM) ada di Peraturan Menteri (PM) atau di SE nomor 13 gugus tugas (covid-19),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Budi sendiri menyebutkan Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan dan diperlihatkan kepada publik secara resmi. “Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ucapnya.
Sementara itu, mengutip dari akun Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151, bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya, SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.
Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditanda tangani oleh pemimpin perusahaan dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.
SIKM ini berlaku kepada individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Sementara itu, aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama bulan ramadan dan Idul Fitri.
Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas Covid-19 yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.
Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar.
Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri.
(ind)