Soal Aturan SIKM di Musim Larangan Mudik, Ini Kata Dirjen Kemenhub
Rabu, 21 April 2021 - 10:41 WIB
loading...
Pengendara melihat contoh surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Operator transportasi pun dilarang untuk beroperasi pada kurun waktu tersebut.
Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan oleh pemerintah seperti untuk perjalanan dinas maupun sedang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maupun surat izin perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Namun yang pasti, aturan SIKM ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 maupun Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
“Ini (persyaratan SIKM) ada di Peraturan Menteri (PM) atau di SE nomor 13 gugus tugas (covid-19),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Budi sendiri menyebutkan Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan dan diperlihatkan kepada publik secara resmi. “Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ucapnya.
Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan oleh pemerintah seperti untuk perjalanan dinas maupun sedang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maupun surat izin perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Namun yang pasti, aturan SIKM ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 maupun Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
“Ini (persyaratan SIKM) ada di Peraturan Menteri (PM) atau di SE nomor 13 gugus tugas (covid-19),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Budi sendiri menyebutkan Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan dan diperlihatkan kepada publik secara resmi. “Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ucapnya.
Lihat Juga :