Penjualan Data Pribadi 'Dilindungi' Ketiadaan UU
Rabu, 21 April 2021 - 18:34 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Di era perkembangan teknologi saat ini semua tindakan yang merugikan orang banyak dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, penjualan data pribadi secara bebas di media sosial .
Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya. Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, NPWP, dan lain-lain dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
( Baca juga: Instagram dan Facebook Aplikasi Terbanyak Umbar Data Pengguna )
“Aku ga pernah pake kartu kredit, kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya utang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat, dikutip, Rabu (21/4/2021).
Menanggapi fakta tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, penjualan data bisa dengan mudah terjadi. Penyebabnya, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau undang-undang yang mengatur terkait data pribadi.
Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya. Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, NPWP, dan lain-lain dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
( Baca juga: Instagram dan Facebook Aplikasi Terbanyak Umbar Data Pengguna )
“Aku ga pernah pake kartu kredit, kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya utang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat, dikutip, Rabu (21/4/2021).
Menanggapi fakta tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, penjualan data bisa dengan mudah terjadi. Penyebabnya, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau undang-undang yang mengatur terkait data pribadi.
Lihat Juga :