Petani Hutan Butuh Pendampingan, KLHK Ungkap Tantangannya
Rabu, 21 April 2021 - 23:49 WIB
loading...
Untuk menyukseskan program pengelolaan kehutanan salah satunya dengan adanya pendampingan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pendamping untuk petani hutan menjadi tantangan. Padahal proses pendampingan itu berlatar ekonomi dan income sehingga bisa memahami secara persis apa yang menjadi potensi di lokasi hutan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti SK Pengelolaan Hutan Tak Pindah Tangan ke Orang Lain
Perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Apik Karyana untuk menyukseskan program pengelolaan kehutanan salah satunya dengan adanya pendampingan. Ia mengatakan, pengalaman membuktikan lokasi-lokasi perhutanan yang terdapat pendamping membuat petani hutan merasa diberikan fasilitas.
Fasilitas itu seperti membina petani hutan untuk lebih memahami regulasi kehutanan yang baru hingga membantu mereka dalam memasarkan hasil tani hutan. Sehingga dapat memberikan benefit yang saling menguntungkan. Sayangnya, pendampingan kehutanan juga masih memiliki kendala dalam hal biaya.
“Mereka memfasilitasi dari membentuk kelembagaan, pengembangan, usaha pasar, dan sampai mengelola keuangan. Namun kami kesulitan dengan pendamping ini, ada pendamping yang dibiayai APBN dan ada juga yang non-ASN berasal dari swasta," jelasnya dalam Earth Day Forum 2021 : Regulasi Baru Pengelolaan Hutan Untuk Rakyat yang diselenggarakan Katadata.
Baca Juga: Jokowi Wanti-Wanti SK Pengelolaan Hutan Tak Pindah Tangan ke Orang Lain
Perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Apik Karyana untuk menyukseskan program pengelolaan kehutanan salah satunya dengan adanya pendampingan. Ia mengatakan, pengalaman membuktikan lokasi-lokasi perhutanan yang terdapat pendamping membuat petani hutan merasa diberikan fasilitas.
Fasilitas itu seperti membina petani hutan untuk lebih memahami regulasi kehutanan yang baru hingga membantu mereka dalam memasarkan hasil tani hutan. Sehingga dapat memberikan benefit yang saling menguntungkan. Sayangnya, pendampingan kehutanan juga masih memiliki kendala dalam hal biaya.
“Mereka memfasilitasi dari membentuk kelembagaan, pengembangan, usaha pasar, dan sampai mengelola keuangan. Namun kami kesulitan dengan pendamping ini, ada pendamping yang dibiayai APBN dan ada juga yang non-ASN berasal dari swasta," jelasnya dalam Earth Day Forum 2021 : Regulasi Baru Pengelolaan Hutan Untuk Rakyat yang diselenggarakan Katadata.
Lihat Juga :