Produksi Batu Bara Ditambah 75 Juta Ton, Perusahaan Revisi RKAB
Kamis, 22 April 2021 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia memahami bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Poros Islam Terbentuk, Bisa Gandeng Susi atau Gatot
"Pemerintah memang harus melakukan upaya agar ekonomi tetap berjalan dengan baik dan juga bisa mendapatkan tambahan devisa serta pajak dari kegiatan tersebut," ungkapnya.
Rizal menuturkan, saat ini harga batu bara sedang melambung tinggi dan terjadi peningkatan permintaan di pasar internasional. Meski begitu, pemerintah harus mengawasi agar produksi batu bara tidak oversupply. "Wajar kalau memang ditambah kuota sehingga kita bisa mendapatkan devisa yang lebih banyak dari kegiatan ini," tuturnya.
Baca Juga: Poros Islam Terbentuk, Bisa Gandeng Susi atau Gatot
"Pemerintah memang harus melakukan upaya agar ekonomi tetap berjalan dengan baik dan juga bisa mendapatkan tambahan devisa serta pajak dari kegiatan tersebut," ungkapnya.
Rizal menuturkan, saat ini harga batu bara sedang melambung tinggi dan terjadi peningkatan permintaan di pasar internasional. Meski begitu, pemerintah harus mengawasi agar produksi batu bara tidak oversupply. "Wajar kalau memang ditambah kuota sehingga kita bisa mendapatkan devisa yang lebih banyak dari kegiatan ini," tuturnya.
(fai)
Lihat Juga :