Reminder! Menko Airlangga: Bebas Ongkir, Pemerintah Siapkan Rp500 Miliar untuk Harbolnas Ramadan

Kamis, 22 April 2021 - 13:07 WIB
loading...
Reminder! Menko Airlangga:...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 lebih dari setahun terakhir ini berbagai upaya dan program pemerintah sudah dibuat. Khususnya, yang menyangkut ekonomi kerakyatan seperti UMKM, yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar dalam bentuk subsidi ongkos kirim dan produk yang diutamakan adalah produk-produk dalam negeri,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam akun media sosialnya beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (22/4/2021).

Subsidi ongkos kirim atau ongkir yang diberikan pemerintah untuk program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadan yang digelar H-10 hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri ini adalah salah satu cara pemerintah untuk membuka pasar UMKM lebih luas.

Dalam Harbolnas Ramadan tersebut, platform e-commerce diberikan insentif biaya pengiriman untuk produk UMKM lokal. Ini akan menjadi daya tarik masyarakat untuk berbelanja.



Di sisi lain, pemerintah juga memacu daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dengan mengharuskan pengusaha dan perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) untuk buruh dan karyawan.

Pencairan THR ini diyakini akan meningkatkan kemampuan daya beli dan konsumsi masyarakat. Selanjutnya, keperluan konsumsi itu bisa tersalurkan kepada UMKM dengan berbagai kemudahan dalam program Harbolnas.

“Kita berharap di bulan ramadan ini terjadi peningkatan konsumsi dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan produsen lokal,” kata Airlangga Hartarto. Keterkaitan satu program dengan program yang lain ini merupakan salah satu strategi pemerintah memulihkan perekonomian nasional.



Seperti diketahui, salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha.

Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMKM tertuang dalam PP No 7 tahun 2021. Dalam PP ini perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.

Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha.



Dalam mengurus perizinan, dalam PP No 7/2021 UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha. Sebab, pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. Dalam PP itu juga diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan pemerintah akan memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK. Program ini memberikan stimulan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang merangkul pelaku UMKM.



Selain itu, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. Pemerintah juga hadir dalam pendampingan untuk memperoleh pinjaman, legalitas usaha, menyusun proposal bisnis.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)