Mudik Lebaran 2021 Dilarang! Harapan Industri Penerbangan Tinggal Harapan

Kamis, 22 April 2021 - 18:45 WIB
loading...
Mudik Lebaran 2021 Dilarang! Harapan Industri Penerbangan Tinggal Harapan
Pemerintah melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Harapan industri penerbangan, kini cuma tinggal harapan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. Langkah itu diambil dalam rangka untuk mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Namun, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja berharap agar mudik tidak dilarang. Sehingga maskapai penerbangan bisa tetap beroperasi pada periode 6-17 Mei tersebut. "Ya enggak dong. Kalau INACA pengenya terbang terus," ujarnya kepada media, Kamis (22/4/2021).



Menurut Denon, pada saat mudik Lebaran merupakan puncak atau peak season dari angkutan udara . Karena pada masa itu cukup banyak masyarakat yang menggunakan transportasi atau angkutan udara untuk pergi ke kampung halamannya. "Kita berharap Lebaran itu kan bisa menjadi peak season," ucapnya.

Namun menurut Denon, apa yang dilakukan dan diputuskan pemerintah sudah melalui banyak perhitungan khususnya untuk mengurangi dan mencegah penularan virus covid-19. Apalagi, pemerintah juga saat ini sedang melaksanakan program vaksinasi.



Jika mudik masih diperbolehkan dikhawatirkan program vaksinsi yang sudah berjalan sejak Januari tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu lanjut Denon, sebagai pelaku industri, INACA hanya akan mengikuti apa yang akan dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah.

"Tapi kan pertimbangan pemerintah melakukan larangan mudik ini kan ada dasar perhitungannya. Karena pada saat kita mendistribusikan vaksin, jangan sampai vaksin ini jadi gagal gitu loh. Malah nanti enggak bisa mudik lagi. Kan banyak kasus karena udah vaksin enggak stay di rumah akhirnya kena sama juga. Kaya India itu yang dihindari," jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)