Kritik ICW Soal Anggaran PEN buat BUMN: Jangan Sampai Berlindung di Balik Pandemi
Kamis, 22 April 2021 - 22:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk korporasi dan BUMN menjadi sorotan akhir-akhir ini. Persoalannya, sebagian kinerja perusahaan pelat merah mengalami kontraksi, namun pemerintah terus meningkatkan anggaran PEN bagi perseroan.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menilai, stimulus kepada BUMN berkinerja buruk dikhawatirkan hanya menjadi pelindung perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Asumsi ini dibarengi oleh pemantauan ICW sejak November 2020 hingga Maret 2021.
"Kami mengasumsikan di awal bahwa BUMN berkinerja buruk pada akhirnya berlindung di bawah pandemi dengan harapan ada bantuan PEN dari pemerintah. Itu yang kami khawatirkan terjadi ke depan," ujar Egi dalam Webinar, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:ICW Beri KPK Rapor Merah, DPR Tegaskan Kerja Lembaga Antirasuah Bukan Cuma OTT
ICW menilai bahwa kebijakan stimulus pemerintah kepada BUMN perlu disoroti dan dipertanyakan. Alasannya, selain perkara kinerja perseroan, ada sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan bagi Kementerian BUMN. Misalnya, tata kelola yang buruk, konflik kepentingan, praktik korupsi, hingga soal utang.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menilai, stimulus kepada BUMN berkinerja buruk dikhawatirkan hanya menjadi pelindung perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Asumsi ini dibarengi oleh pemantauan ICW sejak November 2020 hingga Maret 2021.
"Kami mengasumsikan di awal bahwa BUMN berkinerja buruk pada akhirnya berlindung di bawah pandemi dengan harapan ada bantuan PEN dari pemerintah. Itu yang kami khawatirkan terjadi ke depan," ujar Egi dalam Webinar, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:ICW Beri KPK Rapor Merah, DPR Tegaskan Kerja Lembaga Antirasuah Bukan Cuma OTT
ICW menilai bahwa kebijakan stimulus pemerintah kepada BUMN perlu disoroti dan dipertanyakan. Alasannya, selain perkara kinerja perseroan, ada sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan bagi Kementerian BUMN. Misalnya, tata kelola yang buruk, konflik kepentingan, praktik korupsi, hingga soal utang.
Lihat Juga :