Seberapa Hijaukah Bahan Bakar Nabati? Awas Klaim Menyesatkan!
Jum'at, 23 April 2021 - 01:11 WIB
loading...
A
A
A
Namun jika biodiesel berbasis sawit dicanangkan untuk menggantikan konsumsi energi bahan bakar fosil sebagai bahan bakar alternatif ‘hijau’. Maka yang menjadi perhatian utamanya adalah aspek kelestariannya.
Dalam telaah kebijakan bahan bakar nabati (biofuel) di Indonesia yang dikeluarkan oleh CDP, menemukan bahwa kebijakan biofuel yang ada saat ini, dapat menyebabkan peningkatan tekanan terhadap hutan di Indonesia.
Dengan lemahnya kewajiban sertifikasi, adanya subsidi untuk biofuel serta dorongan yang agresif untuk meningkatkan produksi minyak sawit, dapat membuat kondisi yang menyebabkan para produsen minyak sawit untuk mempertahankan sistem bisnisnya seperti biasa, daripada menginvestasikan pada inovasi untuk meningkatkan produksi yang lebih berkelanjutan, seperti meningkatkan produktivitas lahan.
Risiko-risiko lingkungan yang muncul akibat kerangka peraturan ini membuat perluasan bahan bakar nabati berjalan melenceng dari target yang telah ditetapkan Pemerintah. Padahal target tersebut bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan emisi, sesuai dengan Perjanjian Paris.
Sekitar 80% dari emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada dalam rantai pasok biodiesel berasal dari perkebunan. Dengan demikian, sejumlah besar GRK yang dikeluarkan tersebut berpotensi untuk melampaui perkiraan penghematan emisi mana pun.
Kecuali jika biodiesel didapatkan dari sumber-sumber yang bebas deforestasi, maka status ‘bahan bakar hijau’ yang diklaim adalah hal yang menyesatkan. Agar bahan bakar nabati Indonesia dapat menjadi lestari dan dikategorikan sebagai sumber energi terbarukan, produksinya membutuhkan kebijakan-kebijakan yang logis dan konsisten dari sektor-sektor pemerintahan disertai penerapan perlindungan hutan yang ketat di dalam rantai pasok bahan mentah.
Dalam telaah kebijakan bahan bakar nabati (biofuel) di Indonesia yang dikeluarkan oleh CDP, menemukan bahwa kebijakan biofuel yang ada saat ini, dapat menyebabkan peningkatan tekanan terhadap hutan di Indonesia.
Dengan lemahnya kewajiban sertifikasi, adanya subsidi untuk biofuel serta dorongan yang agresif untuk meningkatkan produksi minyak sawit, dapat membuat kondisi yang menyebabkan para produsen minyak sawit untuk mempertahankan sistem bisnisnya seperti biasa, daripada menginvestasikan pada inovasi untuk meningkatkan produksi yang lebih berkelanjutan, seperti meningkatkan produktivitas lahan.
Risiko-risiko lingkungan yang muncul akibat kerangka peraturan ini membuat perluasan bahan bakar nabati berjalan melenceng dari target yang telah ditetapkan Pemerintah. Padahal target tersebut bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan emisi, sesuai dengan Perjanjian Paris.
Sekitar 80% dari emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada dalam rantai pasok biodiesel berasal dari perkebunan. Dengan demikian, sejumlah besar GRK yang dikeluarkan tersebut berpotensi untuk melampaui perkiraan penghematan emisi mana pun.
Kecuali jika biodiesel didapatkan dari sumber-sumber yang bebas deforestasi, maka status ‘bahan bakar hijau’ yang diklaim adalah hal yang menyesatkan. Agar bahan bakar nabati Indonesia dapat menjadi lestari dan dikategorikan sebagai sumber energi terbarukan, produksinya membutuhkan kebijakan-kebijakan yang logis dan konsisten dari sektor-sektor pemerintahan disertai penerapan perlindungan hutan yang ketat di dalam rantai pasok bahan mentah.
Lihat Juga :