Syarat Bepergian Diperketat, KAI Tunggu Aturan Kemenhub
Jum'at, 23 April 2021 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, hasil negatif pemeriksaan Genose diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia?
Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA. “Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan pada SE yang mengatur tentang persyaratan perjalanan orang. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19. “SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ucapnya.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia?
Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA. “Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan pada SE yang mengatur tentang persyaratan perjalanan orang. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19. “SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ucapnya.
(ind)
Lihat Juga :