Permenperin No 3/2021 Soal Gula Diprotes, Ini Penjelasan Dirjen Industri Agro
Jum'at, 23 April 2021 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
“PGR tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu pula Pabrik Gula berbasis tebu tidak boleh memproduksi gula industri/PGR,” ucap Abdu Rochim, di Jakarta, baru-baru ini.
Yang ketiga, kata dia, Permenperin tersebut dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi/GKP guna memasok kebutuhan konsumsi masyarakat serta memastikan GKR diperuntukkan bagi bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Abdul Rochim mengakui, saat ini memang impor gula tidak bisa dihindari baik dalam bentuk raw sugar maupun GKP untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini karena produksi gula nasional yang berbasis tebu tidak mampu memproduksi sesuai kapasitas yang diharapkan.
Baca juga: Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut
Diketahui, sejak 2015 - 2020 pemerintah telah membangun sekitar 7 PG berbasis tebu dengan kapasitas cukup besar (8.000 – 12.000 ton cane day/TCD), disamping itu pabrik gula-pabrik gula lama baik swasta maupun BUMN juga telah meningkatkan kapasitasnya, tetapi sayangnya produksi gula tidak semakin meningkat, justru semakin menurun.
Berdasarkan data Kemenperin, produksi gula nasional belum mencukupi untuk kebutuhan di dalam negeri baik untuk konsumsi apalagi untuk industri. Tahun ini, kebutuhan gula nasional sekitar 5,9 juta ton di mana industri menyerap 3,1 juta ton dan konsumsi 2,8 juta ton. Sementara itu, produksi dalam negeri hanya mampu 2,15 juta ton GKP, sehingga masih harus mengimpor 3,76 juta ton.
Impor tersebut dialokasikan untuk industri 3,1 juta ton dan konsumsi 647.000 ton, atau setara dengan 3,99 juta ton raw sugar.
Yang ketiga, kata dia, Permenperin tersebut dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi/GKP guna memasok kebutuhan konsumsi masyarakat serta memastikan GKR diperuntukkan bagi bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Abdul Rochim mengakui, saat ini memang impor gula tidak bisa dihindari baik dalam bentuk raw sugar maupun GKP untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini karena produksi gula nasional yang berbasis tebu tidak mampu memproduksi sesuai kapasitas yang diharapkan.
Baca juga: Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut
Diketahui, sejak 2015 - 2020 pemerintah telah membangun sekitar 7 PG berbasis tebu dengan kapasitas cukup besar (8.000 – 12.000 ton cane day/TCD), disamping itu pabrik gula-pabrik gula lama baik swasta maupun BUMN juga telah meningkatkan kapasitasnya, tetapi sayangnya produksi gula tidak semakin meningkat, justru semakin menurun.
Berdasarkan data Kemenperin, produksi gula nasional belum mencukupi untuk kebutuhan di dalam negeri baik untuk konsumsi apalagi untuk industri. Tahun ini, kebutuhan gula nasional sekitar 5,9 juta ton di mana industri menyerap 3,1 juta ton dan konsumsi 2,8 juta ton. Sementara itu, produksi dalam negeri hanya mampu 2,15 juta ton GKP, sehingga masih harus mengimpor 3,76 juta ton.
Impor tersebut dialokasikan untuk industri 3,1 juta ton dan konsumsi 647.000 ton, atau setara dengan 3,99 juta ton raw sugar.
Lihat Juga :