PNS Dilarang Mudik hingga Cuti, Ini Bunyi Surat Edaran BKN
Sabtu, 24 April 2021 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Berapa Sih Jumlah THR Pekerja Swasta dan PNS?
Imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif.
"BKN meminta partisipasi aktif pegawai ASN ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan. BKN sendiri kini telah menyelesaikan 2 tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN dan Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN," tandasnya.
Imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif.
"BKN meminta partisipasi aktif pegawai ASN ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan. BKN sendiri kini telah menyelesaikan 2 tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN dan Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :