Kekayaan Intelektual RI Ranking 3 Dunia, Pemerintah Dorong UMKM Daftarkan KI

Senin, 26 April 2021 - 16:21 WIB
loading...
A A A
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran melindungi inovasi dan kreativitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal, ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” ucap Freddy.

Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, pihaknya di DJKI Kemenkumham memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM.

Diantaranya adalah DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi Iproline (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.



Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten. Dan untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk lima tahun pertama Pasca Registrasi.

Untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui pelindungan kekayaan intelektual, pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional tahun ini. DJKI menggelar beberapa rangkaian kegiatan yang bermanfaat bagi pelaku UMKM.

Di antara rangkaian peringatan tersebut adalah DJKI menggelar Safari Paten ke beberapa kota di Indonesia yang telah berlangsung sebelumnya. Selain itu, DJKI juga mengadakan webinar kekayaan intelektual yang tayang mulai tanggal 26 April hingga 6 Mei 2021 di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2542 seconds (0.1#10.140)