Kekayaan Intelektual RI Ranking 3 Dunia, Pemerintah Dorong UMKM Daftarkan KI

Senin, 26 April 2021 - 16:21 WIB
loading...
Kekayaan Intelektual...
Ilustrasi UMKM/Dok SINDOphoto/Ahmad Antoni
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa Indonesia berada pada posisi ketiga dunia dalam hal kontribusi kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Adapun posisi pertama dan kedua ditempati Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan.

Tercatat kontribusi kekayaan intelektual (KI) sebesar Rp1.105 triliun pada 2019 atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

“Dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual terhadap PDB,” ujar Yasonna dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 secara virtual, Senin (26/4/2021).



Capaian Indonesia tersebut sejalan dengan visi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di mana ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital. Serta, mewujudkan Indonesia menjadi negara terbesar dalam sektor ekonomi digital. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa sektor ekonom kreatif berbasis KI tidak bisa diremehkan karena berdampak nyata pada ekonomi nasional.

Yasonna menjelaskan bahwa geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan
ekonomi yang kuat dan inklusif, meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional. Karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” kata dia.



DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Dirjen KI Freddy Harris menuturkan bahwa melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI. Juga atas hasil karya ciptanya agar tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran melindungi inovasi dan kreativitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal, ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” ucap Freddy.

Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, pihaknya di DJKI Kemenkumham memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM.

Diantaranya adalah DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi Iproline (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.



Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri, dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten. Dan untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk lima tahun pertama Pasca Registrasi.

Untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui pelindungan kekayaan intelektual, pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional tahun ini. DJKI menggelar beberapa rangkaian kegiatan yang bermanfaat bagi pelaku UMKM.

Di antara rangkaian peringatan tersebut adalah DJKI menggelar Safari Paten ke beberapa kota di Indonesia yang telah berlangsung sebelumnya. Selain itu, DJKI juga mengadakan webinar kekayaan intelektual yang tayang mulai tanggal 26 April hingga 6 Mei 2021 di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)