Jangan Lupa! Mulai Hari Ini Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik Gopek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (29/4/2021), ruas tol Soedijatmo atau jalan tol Bandara Soekarno Hatta mengalami penyesuaian tarif. Ruas tol Bandara Soekarno Hatta tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500 sejak pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga:Program Peremajaan Sawit Rakyat Kurangi Risiko Pembukaan Lahan Ilegal
Selain itu juga diatur dalam PP No. 15 Tahun 2005. Dalam PP itu dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Kenaikan tarif ini disetujui setelah perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai persyaratan kenaika tarif tol. Selain itu juga sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Menurut Heru, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan pelayanan sebelum dilakukan penyesuaian tarif. Perbaikan tersebut mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Perbaikan pelayanan di bidang transaksi seperti peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas tansaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada ruas tol Bandara Soekarno Hatta, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.
Sementara itu, pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban kendaraan overload over dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, hingga penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
Dan terakhir, dalam hal layanan konstruksi telah dilakukan pekerjaan pemeliharaan periodik (scrapping, filling dan overlay), renovasi Gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan dan pemasangan rambu lalulintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
Baca juga:Pemukim Israel Bakar Mobil di Yerusalem, Teriak: Semoga Desamu Terbakar
“Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif dengan baik, Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, di antaranya media sosial, media luar ruang, atau spanduk hingga Variable Message Sign (VMS),” jelas Heru.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp8.000
2. Golongan II dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
3. Golongan III dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
4. Golongan IV dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
5. Golongan V dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga:Program Peremajaan Sawit Rakyat Kurangi Risiko Pembukaan Lahan Ilegal
Selain itu juga diatur dalam PP No. 15 Tahun 2005. Dalam PP itu dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Kenaikan tarif ini disetujui setelah perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai persyaratan kenaika tarif tol. Selain itu juga sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Menurut Heru, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan pelayanan sebelum dilakukan penyesuaian tarif. Perbaikan tersebut mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Perbaikan pelayanan di bidang transaksi seperti peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas tansaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada ruas tol Bandara Soekarno Hatta, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.
Sementara itu, pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban kendaraan overload over dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, hingga penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
Dan terakhir, dalam hal layanan konstruksi telah dilakukan pekerjaan pemeliharaan periodik (scrapping, filling dan overlay), renovasi Gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan dan pemasangan rambu lalulintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
Baca juga:Pemukim Israel Bakar Mobil di Yerusalem, Teriak: Semoga Desamu Terbakar
“Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif dengan baik, Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, di antaranya media sosial, media luar ruang, atau spanduk hingga Variable Message Sign (VMS),” jelas Heru.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp8.000
2. Golongan II dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
3. Golongan III dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
4. Golongan IV dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
5. Golongan V dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
(uka)