Harus Layani UMKM, Erick Thohir Larang Kredit Korporasi BRI di Atas 20%

Jum'at, 30 April 2021 - 13:30 WIB
loading...
Harus Layani UMKM, Erick...
Kementerian BUMN mengarahkan Bank BRI untuk fokus mendukung pembiayaan sektor ultra mikro dan UMKM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melarang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI menyalurkan kredit korporasi di atas 20%. Alasannya, BRI diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan begitu, Kementerian BUMN mendorong nilai kredit yang diberikan ke UMKM oleh BRI bisa mencapai 80%. "BRI kita perkuat dengan Pegadaian dan PNM agar fokus di ultra mikro, dimana BRI kita ubah strategisnya tidak boleh beri pinjaman korporasi 40%, tapi harus 20% dan 80% harus untuk UMKM," ujar Erick, dikutip Jumat (30/4/2021).



Porsi kredit UMKM 80% diyakininya bisa terealisasi melalui pendirian Holding Ultra Mikro. BRI sendiri digadang-gadang akan menjadi induk holding dengan keanggotaannya PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kementerian BUMN telah menetapkan fokus bisnis dari masing-masing anggota Himbara. Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diarahkan untuk memperkuat bisnis untuk sektor korporasi atau wholesale.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengoptimalkan mortgage atau instrumen utang berupa kredit jangka panjang. Khususnya, pasar properti dan perumahan.



Lalu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat bisnis internasional dan luar negeri. Keberadaan kantor cabang BNI di luar negeri dinilai sebagai keunggulan yang bisa mendukung ekspor Indonesia.

Sementara di segmen perbankan syariah, keberadaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) didorong untuk masuk dalam jajaran Top 7 dari Himbara dan masuk Top 10 dunia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2490 seconds (0.1#10.140)