Sumbangan ke Negara Besar, Ekspor Hasil Tembakau Perlu Perlindungan dan Insentif
Selasa, 04 Mei 2021 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
“Sebab setiap kenaikkan cukai rokok berimbas pada semakin kurangnya penjualan rokok legal, berkurangnya produksi rokok, berkurangnya pembelian tembakau hasil produksi pertanian tembakau para petani. Serta hilangnya lapangan pekerjaan,” papar Sahminuddin.
Sahminudin menjelaskan, kenaikkan cukai rokok yang dilakukan pemerintah setiap tahun tidak mengurangi jumlah perokok. Para perokok akan tetap ada bahkan bertambah. Mereka beralih ke rokok murah dan ilegal. Jika hal itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya pelaku industri rokok dan petani tembakau, juga pemerintah.
“Karena itu, kami meminta agar Bapak Arsul Sani menyampaikan kepada Presiden Jokowi, agar kenaikkan cukai rokok setap tahun tidak besar. Satu digit saja, sekitar 5%. Bila perlu tahun ini tidak dinaikan, untuk membantu pemulihan ekonomi dan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi sekaligus untuk melindungi pekerja rokok dan petani tembakau,” harap Sahminuddin.
![Sumbangan ke Negara Besar, Ekspor Hasil Tembakau Perlu Perlindungan dan Insentif]()
Ketua APTI Jawa Barat, Suryana, menambahkan, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum akan keberadaan industri hasil tembakau nasional, pemerintah perlu duduk bersama membuat road map industri IHT.
“Beberapa tahun lalu ada peta jalan industri hasil tembakau, tapi pembuatannya tidak melibatkan semua sektor dan tidak melibatkan pelaku industri hasil rokok. Masing masing kementerian membawa kepentingannya sendiri. Akibatnya, peta jalan itu tidak jalan,” ungkap Suryana.
Menurut Suryana, seharusnya peta jalan itu melibatkan setidaknya 7 pihak. Selain Kementerian Perindustrian, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementrian Keuangan, asosiasi petani tembakau serta pelaku industri rokok besar, sedang dan menengah. Mereka harus dilibatkan dan didengar suara dan pendapatnya.
Sahminudin menjelaskan, kenaikkan cukai rokok yang dilakukan pemerintah setiap tahun tidak mengurangi jumlah perokok. Para perokok akan tetap ada bahkan bertambah. Mereka beralih ke rokok murah dan ilegal. Jika hal itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya pelaku industri rokok dan petani tembakau, juga pemerintah.
“Karena itu, kami meminta agar Bapak Arsul Sani menyampaikan kepada Presiden Jokowi, agar kenaikkan cukai rokok setap tahun tidak besar. Satu digit saja, sekitar 5%. Bila perlu tahun ini tidak dinaikan, untuk membantu pemulihan ekonomi dan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi sekaligus untuk melindungi pekerja rokok dan petani tembakau,” harap Sahminuddin.

Ketua APTI Jawa Barat, Suryana, menambahkan, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum akan keberadaan industri hasil tembakau nasional, pemerintah perlu duduk bersama membuat road map industri IHT.
“Beberapa tahun lalu ada peta jalan industri hasil tembakau, tapi pembuatannya tidak melibatkan semua sektor dan tidak melibatkan pelaku industri hasil rokok. Masing masing kementerian membawa kepentingannya sendiri. Akibatnya, peta jalan itu tidak jalan,” ungkap Suryana.
Menurut Suryana, seharusnya peta jalan itu melibatkan setidaknya 7 pihak. Selain Kementerian Perindustrian, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementrian Keuangan, asosiasi petani tembakau serta pelaku industri rokok besar, sedang dan menengah. Mereka harus dilibatkan dan didengar suara dan pendapatnya.
Lihat Juga :