Selain Santunan, 8 Nakes Gugur Diberikan Kenaikan Pangkat

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:41 WIB
loading...
Selain Santunan, 8 Nakes...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa apa yang didapatkan oleh tenaga kesehatan (nakes) yang gugur bertugas dalam penanganan covid-19 merupakan hak. Dimana salah satu bagi PNS yang gugur dalam tugasnya adalah kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

“Jadi PNS yang tewas adalah berhak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” katanya saat penyerahan santunan bagi nakes yang gugur menangani covid-19, Rabu (5/5/2021).



Selain itu dia mengatakan bahwa santunan yang diberikan bukanlah sumbangan. Menurutnya ini merupakan hak keuangan bagi para nakes. “Saya sebutkan sekali lagi ini hak. Ini bukan sumbangan. Ini hak PNS yang tewas,” tegasnya.

Bagi para janda maupun duda dari para nakes tersebut berhak mendapatkan pensiun 72% dari dasar pensiun PNS yang tewas. Kemudian juga hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja.“Yang ini tidak didapatkan jika meninggal biasa. Uang duka tewas, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. Besar masing-masing saya tidak mengetahui jumlahnya. Yang mengetahui nanti taspen yg menghitung,” ungkapnya.



Bima menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut memang tidak sepadan dengan pengorbanan para nakes yang gugur. “Tapi nilai ini belum sepadan dengan pengorbanan para PNS yang telah menjalankan dharma baktinya sehingga meninggal dunia. Ini kami mohon melihat nilai itu jangan dibandingkan dengan pengorbanan suami atau istri dari bapak ibu sekalian karena memang tidak sepadan,” pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2534 seconds (0.1#10.140)