Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
“Dan juga pada saat melaporkan disertai juga dengan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: 86.000 Penumpang Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Naik 15% Jelang Larangan Mudik
Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Baca Juga: 86.000 Penumpang Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Naik 15% Jelang Larangan Mudik
Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
(akr)
Lihat Juga :