Sambut Inpres Jamsostek, Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil
loading...
A
A
A
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” kata Anggoro.
Pemerintah sendiri telah memutuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Baca juga:Penyekatan Mudik Lebaran, Wakil Komisi III DPR: Jangan Kasih Ampun
Karena itu, dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi. Anggoro mengharapkan, dukungan dari Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait untuk aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan, sejak diterbitkannya Inpres Nomor. 2 Tahun 2021, pihaknya telah berkolaborasi dengan kementrian dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres 2 Tahun 2021.
"Dengan adanya inpres ini, harapannya dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di kementerian sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial, khususnya kepada kepesertaan pegawai non ASN yang ada di kementerian," pungkas Erfan.
Pemerintah sendiri telah memutuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Baca juga:Penyekatan Mudik Lebaran, Wakil Komisi III DPR: Jangan Kasih Ampun
Karena itu, dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi. Anggoro mengharapkan, dukungan dari Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait untuk aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan, sejak diterbitkannya Inpres Nomor. 2 Tahun 2021, pihaknya telah berkolaborasi dengan kementrian dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres 2 Tahun 2021.
"Dengan adanya inpres ini, harapannya dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di kementerian sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial, khususnya kepada kepesertaan pegawai non ASN yang ada di kementerian," pungkas Erfan.
(uka)