Ojo Digawe Ruwet! Titah Jokowi Soal Bangun PSEL Harus Segera Diwujudkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah meresmikan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) Benowo 6 Mei 2021. PSEL merupakan inovasi yang didorong pemerintah pusat untuk mengurangi berbagai masalah sampah di daerah. Melalui PSEL, sampah dikelola dengan pendekatan teknologi tepat guna, sekaligus melahirkan manfaat jangka panjang, yakni energi listrik untuk turut mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bisnis di daerah.
Saat peresmian, Jokowi tegas meminta agar daerah bisa meniru PSEL Benowo dan tidak gamang atau terlalu bertele-tele dalam mengambil keputusan. Apalagi, sudah ada Perpres No 35 tahun 2018 dan Perpres 109 tahun 2020, yang menjadi payung hukum, sekaligus juga memerintahkan percepatan realisasi PSEL di 12 kota utama yang mengalami kedaruratan Sampah.
Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo, dalam berbagai kesempatan, menilai bahwa pemerintah dari 12 kota yang tercantum dalam Perpres, masih belum sepenuhnya memahami bagaimana membangun kerjasama dengan investor. Dari catatan pemerintah pusat, beberapa kota, seperti Kota Semarang, Kota Bekasi, dan Kota Makassar masih dalam tahap awal, seperti persiapan proses tender.
Hal lain yang menjadi sorotan Basilo, yakni Kota Tangerang, dimana proses pembangunan PSEL di Kota Tangerang sudah selesai tender namun justru Pemkot Tangerang malah berencana melakukan revisi hasil lelang akibat beberapa pertimbangan teknis. "Kota-kota di Indonesia harus konsisten, tidak bisa merubah aturan tender yang sudah diputuskan, leadership kepala daerah diuji untuk memutuskan kelanjutan proyek. Pesannya, pahami betul skema terbaik dari kerjasama dengan swasta agar hasilnya cepat dan efektif bagi masyarakat," tegas Basilio.
Penundaan realisasi proyek bukan hanya berdampak bagi aspek investasi, namun justru memberikan dampak yang sangat negatif bagi kualitas hidup masyarakat. Penundaan realisasi penanganan sampah, justru merugikan negara, karena sampah terus timbul, dan yang tidak tertangani menjadi beban di kemudian hari. Angkanya fantastis, bisa triliunan rupiah.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah sebelumnya menyatakan akan melakukan serangkaian koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di pemerintah pusat untuk mencari langkah percepatan yang ideal demi suksesnya pembangunan PSEL di Kota Tangerang. "Sebab jika tidak dikelola dengan baik maka sampah tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat," ujar Arief R Wismansyah.
Basilio kembali menekankan, melalui Perpres 35 Tahun 2018, Presiden Jokowi sejatinya tengah mendorong energi terbarukan, di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah dan mitra-mitra kerja seharusnya mengikuti arahan Presiden, dimana Pembangkit Listrik Energi Terbarukan adalah prioritas, termasuk PSEL di dalamnya.
Sebagai catatan, Kota Tangerang memiliki TPA Rawa Kucing yang menerima lebih dari 1.500 ton sampah per hari dan berada dekat dengan obyek vital nasional yakni Bandara Soekarno Hatta. Untuk itu, performa pengelolaan sampah di Rawa Kucing, berpengaruh besar pada persepsi Indonesia dalam mengelola sampah, apalagi jalur tersebut merupakan jalur strategis yang ramai dilewati berbagai kalangan. Sudah pasti, Indonesia berharap, Kota Tangerang akan mempercepat realisasi PSEL di TPA Rawakucing mengikuti suksesnya PSEL Benowo belum lama ini.
Presiden Jokowi Saat meresmikan PSEL Benowo berkapasitas 11 megawatt di Kota Surabaya, Presiden Jokowi menegaskan kota-kota lain wajib meniru apa yang sudah dilakukan di Surabaya. Bukan hanya meniru PSEL, tapi juga sistemnya. "Saya perintah ke kota lain. Nggak usah ribet. Lihat Surabaya, tiru," tegas Jokowi. Proyek pembangunan PSEL sebagai pendekatan solusi terkait penanggulangan Sampah bukan tanpa hambatan. Tumpang tindih regulasi menjadi momok keraguan pemerintah daerah dalam mendukung percepata.
Saat peresmian, Jokowi tegas meminta agar daerah bisa meniru PSEL Benowo dan tidak gamang atau terlalu bertele-tele dalam mengambil keputusan. Apalagi, sudah ada Perpres No 35 tahun 2018 dan Perpres 109 tahun 2020, yang menjadi payung hukum, sekaligus juga memerintahkan percepatan realisasi PSEL di 12 kota utama yang mengalami kedaruratan Sampah.
Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo, dalam berbagai kesempatan, menilai bahwa pemerintah dari 12 kota yang tercantum dalam Perpres, masih belum sepenuhnya memahami bagaimana membangun kerjasama dengan investor. Dari catatan pemerintah pusat, beberapa kota, seperti Kota Semarang, Kota Bekasi, dan Kota Makassar masih dalam tahap awal, seperti persiapan proses tender.
Hal lain yang menjadi sorotan Basilo, yakni Kota Tangerang, dimana proses pembangunan PSEL di Kota Tangerang sudah selesai tender namun justru Pemkot Tangerang malah berencana melakukan revisi hasil lelang akibat beberapa pertimbangan teknis. "Kota-kota di Indonesia harus konsisten, tidak bisa merubah aturan tender yang sudah diputuskan, leadership kepala daerah diuji untuk memutuskan kelanjutan proyek. Pesannya, pahami betul skema terbaik dari kerjasama dengan swasta agar hasilnya cepat dan efektif bagi masyarakat," tegas Basilio.
Penundaan realisasi proyek bukan hanya berdampak bagi aspek investasi, namun justru memberikan dampak yang sangat negatif bagi kualitas hidup masyarakat. Penundaan realisasi penanganan sampah, justru merugikan negara, karena sampah terus timbul, dan yang tidak tertangani menjadi beban di kemudian hari. Angkanya fantastis, bisa triliunan rupiah.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah sebelumnya menyatakan akan melakukan serangkaian koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di pemerintah pusat untuk mencari langkah percepatan yang ideal demi suksesnya pembangunan PSEL di Kota Tangerang. "Sebab jika tidak dikelola dengan baik maka sampah tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat," ujar Arief R Wismansyah.
Basilio kembali menekankan, melalui Perpres 35 Tahun 2018, Presiden Jokowi sejatinya tengah mendorong energi terbarukan, di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah dan mitra-mitra kerja seharusnya mengikuti arahan Presiden, dimana Pembangkit Listrik Energi Terbarukan adalah prioritas, termasuk PSEL di dalamnya.
Sebagai catatan, Kota Tangerang memiliki TPA Rawa Kucing yang menerima lebih dari 1.500 ton sampah per hari dan berada dekat dengan obyek vital nasional yakni Bandara Soekarno Hatta. Untuk itu, performa pengelolaan sampah di Rawa Kucing, berpengaruh besar pada persepsi Indonesia dalam mengelola sampah, apalagi jalur tersebut merupakan jalur strategis yang ramai dilewati berbagai kalangan. Sudah pasti, Indonesia berharap, Kota Tangerang akan mempercepat realisasi PSEL di TPA Rawakucing mengikuti suksesnya PSEL Benowo belum lama ini.
Presiden Jokowi Saat meresmikan PSEL Benowo berkapasitas 11 megawatt di Kota Surabaya, Presiden Jokowi menegaskan kota-kota lain wajib meniru apa yang sudah dilakukan di Surabaya. Bukan hanya meniru PSEL, tapi juga sistemnya. "Saya perintah ke kota lain. Nggak usah ribet. Lihat Surabaya, tiru," tegas Jokowi. Proyek pembangunan PSEL sebagai pendekatan solusi terkait penanggulangan Sampah bukan tanpa hambatan. Tumpang tindih regulasi menjadi momok keraguan pemerintah daerah dalam mendukung percepata.
(nng)