Olah Sampah Jadi Listrik, Jokowi: Kota Lain Tak Usah Ruwet, Tinggal Tiru Surabaya

Kamis, 06 Mei 2021 - 23:58 WIB
loading...
Olah Sampah Jadi Listrik,...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan, kota-kota lain untuk meniru apa yang telah dilakukan di Surabaya yakni mengolah sampah menjadi energi listrik. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan, kota-kota lain untuk meniru apa yang telah dilakukan di Surabaya yakni mengolah sampah menjadi energi listrik. Jokowi mengapresiasi gerak cepat pemerintah Kota Surabaya dalam merealisasikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) .

"Saya sangat mengapresiasi instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet, lihat aja di Surabaya, tiru, kopi," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari rilis Biro Pers Sekretariat Presiden.



Fasilitas PSEL berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan diresmikan Presiden pada Kamis (6/5/2021). Sejak 2018, Jokowi telah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut.

Lebih jauh lagi, keinginan untuk bisa memiliki fasilitas tersebut sudah ada sejak tahun 2008 saat Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," jelasnya.



Payung hukum yang dikeluarkan Presiden antara lain Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.

"Untuk memastikan Pemda itu berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit," ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)