MMN Sebut Penetapan Tarif Baru Tol Tidak Berlaku di Semua Gerbang

Senin, 10 Mei 2021 - 20:13 WIB
loading...
MMN Sebut Penetapan...
Sejumlah pengendara melintas di Jalan Tol Reformasi, Makassar. Tarif tol akan mengalami kenaikan mulai Sabtu (8/5/2021). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) pengelola dan operator tol Makassar resmi memberlakukan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3, setelah pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021.

Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Baca juga:Pebisnis Logistik Sulselbar Sebut Penyesuaian Tarif Tol Tidak Rasional

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), pengelola tol Makassar , Anwar Toha mengatakan, pemberlakuan tarif baru di tol Makassar tidak berlaku di semua gerbang tol, melainkan hanya berlaku di enam gerbang tol saja, yakni Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di tuas tol seksi 1 (pelabuhan) seksi 2 dan 3 (Pettarani).

“Pengendara yang melewati gerbang tol pertama baik di Cambaya atau di Gerbang Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru . Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang AP Pettarani, karena jalan tol seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka,” ujarnya, dalam rilisnya, Senin (10/5/2021).

Sementara, kata dia, pengendara yang masuk dari Gerbang Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga di gerbang tol tersebut. Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, gerbang tol pertama yakni Gerbang Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan di gerbang tol tersebut.

Baca juga: Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang

“Pada hari ini, 10 Mei 2021, Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) telah mengadakan pertemuan khusus dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Sulawesi Selatan dan Organda Kota Makassar, Asosiasi Bongkar Muat Barang Pelabuhan guna membahas penerapan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak telah menerima dan memahami adanya penerapan tarif baru ini,” terangnya.

Sejak awal, pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani pada 19 Maret 2021, para pengguna jalan masih membayar dengan tarif lama. Tarif baru untuk Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 diterapkan sekitar 7 minggu (8 Mei 2021) setelahnya.

Menurutnya, tol layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari jalan tol seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni gerbang tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Jalan tol merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam upaya membangun infrasturuktur wilayah. Tarif tol di Makassar ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional. Jalan tol merupakan investasi jangka panjang.

Baca juga: Trafik Angkutan Penumpang di Terminal Regional Makassar Naik 20 Persen

“Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan Jalan Tol Layang AP Pettarani sebesar Rp2,3 triliun. Tak hanya itu, tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga digunakan untuk berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan jalan tol,” katanya.

MMN mencatatkan, sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari.

Sebagai informasi, volume lalu lintas di masa pandemi ini turun signifikan. Tahun 2020 penurunan terjadi hampir -50% selama 1 tahun jika dibanding situasi normal sebelum pandemi. Namun di tahun 2021 ini, angkanya sudah berangsur membaik namun masih jauh di bawah keadaan normal minus hampir mencapai -30%.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menatapkan tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.

Baca juga: Raih 100 Ribu Subscriber, #Kenapakolari Berbagi Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol ini dapat menarik minat investor dalam negeri maupun investor asing. Seperti yang diketahui, jalan tol mempunyai fungsi untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.

Jalan tol juga dapat meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas pendistribusian distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Trans Sumatera Diskon...
Tol Trans Sumatera Diskon 30% saat Lebaran 2026, Berikut Rincian Tarifnya
Jelang Mudik, Tarif...
Jelang Mudik, Tarif Tol Semarang-Batang Melonjak Sampai Rp33.000
Jasa Marga Pastikan...
Jasa Marga Pastikan Diskon Tarif Tol 30% saat Mudik Tak Ganggu Kinerja Perseroan
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Tarif Tol Sedyatmo Naik...
Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Mulai Besok dari GT Kalikangkung hingga Cikampek Utama
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Diskon Tarif Tol 30%...
Diskon Tarif Tol 30% Berlaku di Seluruh Indonesia untuk Mudik 2026
Rekomendasi
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved