BNI Syariah Optimalkan Syariah Card, Ini Keunggulannya
Jum'at, 22 Mei 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan, selain tidak mendorong konsumerisme yang berlebihan, tujuan penggunaan BNI iB Hasanah Card yang utama adalah sebagai solusi transaksi hijrah hasanah.
“Membantu masyarakat hijrah dalam bertransaksi sejalan dengan tujuan maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifdzunad-diin), Menjaga Jiwa (HifdzunAql), Menjaga Keturunan (HifdzunNasl) dan Menjaga Harta (HifdzunMaal),” kata Rima.
Saat ini, menurut Rima jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebanyak 350 ribu nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi BNI iB Hasanah Card pada 2019 juga mengalami peningkatan hingga menembus Rp1,2 Triliun.
"Pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card yang digunakan akan tidak berfungsi dengan sandi ‘declined," katanya.
BNI iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (latecharges), namun nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan (ta’widh). Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi dan dihitung secara kolektif.
Dalam rangka mendorong masyarakat untuk bijak bertransaksi di masa pandemi, BNI iB Hasanah Card turut mendukung nasabahnya untuk melakukan donasi dan transaksi #DiRumahAja melalui beberapa program unggulan di antaranya: BNI iB Hasanah Card bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyelenggarakan program Donasi Rutin Tanpa Lupa melalui Fitur Smart Shadaqah.
“Membantu masyarakat hijrah dalam bertransaksi sejalan dengan tujuan maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifdzunad-diin), Menjaga Jiwa (HifdzunAql), Menjaga Keturunan (HifdzunNasl) dan Menjaga Harta (HifdzunMaal),” kata Rima.
Saat ini, menurut Rima jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebanyak 350 ribu nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi BNI iB Hasanah Card pada 2019 juga mengalami peningkatan hingga menembus Rp1,2 Triliun.
"Pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card yang digunakan akan tidak berfungsi dengan sandi ‘declined," katanya.
BNI iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (latecharges), namun nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan (ta’widh). Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi dan dihitung secara kolektif.
Dalam rangka mendorong masyarakat untuk bijak bertransaksi di masa pandemi, BNI iB Hasanah Card turut mendukung nasabahnya untuk melakukan donasi dan transaksi #DiRumahAja melalui beberapa program unggulan di antaranya: BNI iB Hasanah Card bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat menyelenggarakan program Donasi Rutin Tanpa Lupa melalui Fitur Smart Shadaqah.
Lihat Juga :