Bahlil Sebut Banyak UMKM yang Belum Dapat Izin Resmi Usaha
Selasa, 11 Mei 2021 - 13:21 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Padahal, perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis ke depannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.
Baca juga:Bebaskan Lahan Tol Yogya-Solo, Kementerian ATR Sudah Keluarkan Duit Rp1,15 Triliun
Makanya, untuk mempermudah perizinan usaha itu, pemerintah akan meluncurkan aplikasi yang bisa membantu kalangan UMKM.
“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK (Cipta Kerja)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Padahal, perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis ke depannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.
Baca juga:Bebaskan Lahan Tol Yogya-Solo, Kementerian ATR Sudah Keluarkan Duit Rp1,15 Triliun
Makanya, untuk mempermudah perizinan usaha itu, pemerintah akan meluncurkan aplikasi yang bisa membantu kalangan UMKM.
“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK (Cipta Kerja)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Lihat Juga :