Pengusaha Ritel Tolak 'Lockdown' di Sejumlah Daerah
Rabu, 12 Mei 2021 - 11:59 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang pembukaan dan beroperasinya pusat perbelanjaan atau mal pada tanggal menjelang dan saat Lebaran, 11-16 Mei 2021, dinilai bisa menimbulkan kerugian buat pelaku usaha dan UMKM. Pasalnya, larangan itu bisa membuat stok barang yang jauh-jauh hari disiapkan tidak terjual.
Ketua Umum DPP Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Roy N. Mandey mengatakan bahwa surat edaran penutupan mall & ritel merupakan praktik arogansi dari kepala daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak.
Baca juga:Datanya Menteri Risma Bakal Jadi Patokan Pemberian Subsidi LPG dan Listrik
"Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, karena selama ini kami tetap bertahan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi," kata Roy, Rabu (12/5/2021).
Roy mempertanyakan dampak dari pembukaan mal, sehingga diminta tak beroperasi. Padahal protokol kesehatan (prokes) telah mereka laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja untuk memenuhi kebutuhannya menjelang Lebaran.
Ketua Umum DPP Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Roy N. Mandey mengatakan bahwa surat edaran penutupan mall & ritel merupakan praktik arogansi dari kepala daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak.
Baca juga:Datanya Menteri Risma Bakal Jadi Patokan Pemberian Subsidi LPG dan Listrik
"Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, karena selama ini kami tetap bertahan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi," kata Roy, Rabu (12/5/2021).
Roy mempertanyakan dampak dari pembukaan mal, sehingga diminta tak beroperasi. Padahal protokol kesehatan (prokes) telah mereka laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja untuk memenuhi kebutuhannya menjelang Lebaran.
Lihat Juga :