Posko THR Terima 2.897 Laporan, Mulai dari Dicicil hingga Tak Dibayar
Rabu, 12 Mei 2021 - 14:58 WIB
loading...
Menaker Ida Faiziyah menyebutkan total sebanyak 2.897 laporan terkait THR masuk ke Posko THR sejak 20 April hingga 12 Mei 2021. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Posko THR sejak 20 April hingga 12 Mei 2021 mencatat sebanyak 2.897 laporan. Laporan ini terdiri dari 692 konsultasi tunjangan hari raya (THR) , dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Survei Buruh Sebut Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Soal THR Buruk
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Ida.
"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Survei Buruh Sebut Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Soal THR Buruk
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Ida.
Lihat Juga :