Vaksinasi Gotong Royong, Perusahaan Swasta Dapat Izin Pakai Faskes Pribadi

Jum'at, 14 Mei 2021 - 00:13 WIB
loading...
Vaksinasi Gotong Royong,...
Perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki korporasi swasta dalam vaksinasi gotong royong. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki korporasi swasta dalam vaksinasi gotong royong . Persyaratan yang ditetapkan pemerintah berupa ketentuan kesiapan pelaksanaan imunisasi dan tidak termasuk atau terlibat di daftar faskes program vaksinasi pemerintah.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Digeber Usai Lebaran, Bakal Ada Skala Prioritas!

Syarat-syarat yang dimaksud adalah cool room, vaksinator, izin dari Kemenkes, dan sejumlah prosedur pelayanannya. Untuk memperoleh akses tersebut, manajemen perusahaan harus mengajukan kepada Bio Farma. Dalam prosesnya, Holding BUMN Farmasi akan melakukan pengkajian ulang.

"Nanti perusahaan itu, nanti mengajukan, 'saya nanti faskes saya saja' gitu, tapi soal faskes harus memenuhi syarat, bukan sekedar faskes, artinya faskes yang disyaratkan untuk imunisasi. Nah, imunisasi ini untuk vaksinasi," ujar Juru Bicara Bio Farma , Bambang Heriyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/5).

Saat ini sejumlah perusahaan sudah mengajukan diri untuk memperoleh izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong melalui fasilitas kesehatan yang dimiliki perusahaan. Meski begitu, Bambang enggan menyebut jumlah pastinya.

Ya, yang jelas kita melakukan review, inikan ketentuan pemerintah mas, jadi persyaratan fasilitas kesehatan untuk melayani vaksinasi.

"Saya gak hafal, yang jelas begini, perusahaan itu bisa melakukan vaksinasi kan di faskes kan. Sudah ada, tapi saya gak hafal. Misalnya begini, satu perusahaan A, misalnya Astra atau Unilever kan dia punya fasilitas kesehatan bisa rumah sakit, bisa klinik, nah itu boleh diajukan untuk memberikan layanan vaksinasi," katanya.

Baca Juga: Biaya Vaksin Gotong Royong Buat 1 Orang Rp1 Juta, Intip Skemanya

Sementara itu, perusahaan yang tidak mempunyai faskes atau tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah mengalihkan karyawan atau buruh perusahaan bersangkutan ke fasilitas milik pemerintah. Misalnya, Puskesmas atau klinik anggota Holding BUMN Farmasi.

"Kalau perusahaan yang tidak punya faskes bisa menggunakan faskes yang ada di jaringan Bio Farma Holding, Kimia Farma dan kliniknya, karena sudah memenuhi syarat," tutur dia.

Untuk proses distribusi vaksin Covid-19 nantinya dikirim secara langsung ke faskes yang sudah disetujui pemerintah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Bio Farma Raih Primaniyarta...
Bio Farma Raih Primaniyarta Lifetime Achievement, Wujud Kontribusi bagi Kesehatan Dunia
Mudik Gratis Bio Farma...
Mudik Gratis Bio Farma Lebaran 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Menuju Indonesia Emas,...
Menuju Indonesia Emas, Bio Farma Beri Edukasi Bagi Tenaga Medis-Kader Posyandu
Berusia 35 Tahun, Kota...
Berusia 35 Tahun, Kota Jababeka Kian Melengkapi Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan
RS Mitra Keluarga Kelapa...
RS Mitra Keluarga Kelapa Gading-Kasoem Dirikan Jakarta Ear and Hearing Center
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Rekomendasi
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Shuttle Open 2026 Sajikan...
Shuttle Open 2026 Sajikan Duel Para Legenda
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Berita Terkini
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Infografis
Vaksin Sinovac Dapat...
Vaksin Sinovac Dapat Izin Penggunaan Darurat dari WHO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved