Ditegur Menhub, PT KCI Akan Batasi Jumlah Penumpang per Gerbong

Jum'at, 14 Mei 2021 - 18:29 WIB
loading...
Ditegur Menhub, PT KCI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) punya salah satu pekerjaan rumah (PR) yang cukup menantang, yaitu menjaga kepadatan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) . Pasalnya, masalah tersebut mendapat sorotan langsung dari Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pembatasan pada jumlah penumpang di setiap keretanya. Penumpang yang boleh naik kereta hanya 74 orang saja per gerbong.

Baca juga:Dikritik dan Disebut Menhub Tak Profesional, PT KCI Buka Suara

“Jadi 74 per (gerbong) kereta masih terus kami lakukan. Kalau di stasiun-stasiun itu kan ada penyekatan untuk masuk ke kereta,” ujarnya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Nantinya, KCI akan menyiagakan dua sampai tiga petugas di setiap gerbong kereta. Petugas ini akan selalu mengingatkan penumpang untuk menjaga jarak agar tidak berdesakan di dalam kereta.

“Petugasnya ada yang memantau. Itu ada 2-3 orang (per gerbong). Dari 12 kereta lagi jalan sebenarnya,” ucapnya.

Menurut Anne, dalam menerapakan jaga jarak atau protokol kesehatan di kereta agar tidak berdesakan perlu effort lebih. Musababnya, masih ada penumpang yang enggan mengikuti marka yang sudab tersedia di dalam kereta.

Baca juga:Israel Terus Bombardir Gaza, RI Diharapkan Desak PBB Terjunkan Pasukan Perdamaian

Alasannya pun beragam, seperti misalnya tak ingin pisah dari temannya atau bahkan ingin duduk bersama dengan keluarga. Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat yang mayoritas merupakan penumpang musiman.

“Namun itu perlu diedukasi, misal ada marka-marka yang satu keluarga, satu rombongan itu tidak mau pisah dari temannya atau keluarganya. Tapi itu akan terus kita lakukan edukasi supaya mereka mematuhi marka-marka,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)