Utang Lapindo Belum Lunas, Pemerintah Diminta Tegas ke Bakrie
Selasa, 18 Mei 2021 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, Cecep justru mempertanyakan mengapa negara kembali memberikan utang ke Group Bakrie. Padahal negara tahu kondisi keuangan Group Bakrie yang dalam kondisi tak sehat. "Yang terbaru sama KFC aja mereka ngutang, kok," beber dia.
Harusnya, kata Cecep, negara saat memberi talangan di kasus Lapindo mempertimbangkan apa LBI dan Minarak dan punya aset untuk menjamin hutangnya bisa dikembalikan ke negara. Ke depan, jangan main asal kasih utang saja terus ketika akan menagih negara terkesan bingung lantaran aset yang ada tidak bisa menutup utang. "Seperti grup Bakrie tidak bisa buat menutup utang," ungkap dia.
Jangan sampai ada kesan, proses negara memberikan dana talangan ke group Bakrie untuk menyelesaikan persoalan mereka dengan masyarakat terdampak lumpur, ada kongkalikong yang mengarah ke pidana korupsi. Seperti diketahui, kasus lumpur Lapindo yang menyembur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006 lalu, mengakibatkan 16 desa di tiga kecamatan tenggelam dan setidaknya 30 pabrik ditutup.
Baca Juga: Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya, milik keluarga Bakrie, belum melunasi utang ke pemerintah. Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur, yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 . Secara rinci pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total pokok utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 773,38 miliar, total bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar, sehingga total utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 1,91 triliun.
Harusnya, kata Cecep, negara saat memberi talangan di kasus Lapindo mempertimbangkan apa LBI dan Minarak dan punya aset untuk menjamin hutangnya bisa dikembalikan ke negara. Ke depan, jangan main asal kasih utang saja terus ketika akan menagih negara terkesan bingung lantaran aset yang ada tidak bisa menutup utang. "Seperti grup Bakrie tidak bisa buat menutup utang," ungkap dia.
Jangan sampai ada kesan, proses negara memberikan dana talangan ke group Bakrie untuk menyelesaikan persoalan mereka dengan masyarakat terdampak lumpur, ada kongkalikong yang mengarah ke pidana korupsi. Seperti diketahui, kasus lumpur Lapindo yang menyembur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006 lalu, mengakibatkan 16 desa di tiga kecamatan tenggelam dan setidaknya 30 pabrik ditutup.
Baca Juga: Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya, milik keluarga Bakrie, belum melunasi utang ke pemerintah. Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur, yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 . Secara rinci pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total pokok utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 773,38 miliar, total bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar, sehingga total utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 1,91 triliun.
(nng)
Lihat Juga :