Jreng! China Resmi Boikot Uang Kripto, Ini Alasannya

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:04 WIB
loading...
Jreng! China Resmi Boikot Uang Kripto, Ini Alasannya
Ilustrasi. FOTO/IST
A A A
BEIJING - China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto .

Dilansir dari Reuters, Rabu (19/5) upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang. Di bawah larangan tersebut, lembaga semacam itu, termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.Institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency, pernyataan itu juga mengatakan.



Langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global. Pada Juni 2019, People's Bank of China mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua bursa cryptocurrency domestik dan asing dan situs web Initial Coin Offering, yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan cryptocurrency dengan larangan pertukaran mata uang asing.

Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan cryptocurrency, mengatakan mata uang virtual karena tidak didukung oleh nilai nyata, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China. Tiga badan industri tersebut ialah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata tiga badan tersebut melalui keterangan resmi bersama.



Meski beitu, China tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency. Institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency. Langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)