Potensi Fintech Bagi Optimalisasi Penyaluran Bansos Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi di tingkat global. Performa sebagian besar sektor industri mengalami penurunan. UMKM, terutama di sektor pariwisata dan ritel mengalami dampak negatif yang signifikan.
Daya beli masyarakat pun ikut menurun, seiring dengan lesunya perekonomian. Guna mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap perekonomian nasional, pemerintah Indonesia menerapkan beberapa program penguatan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, di antaranya: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Bansos, Stimulus UMKM Mikro dan Ultra Mikro, serta penurunan tarif listrik.
Sebagian besar dari program-program ini merupakan program-program yang telah rutin dilakukan pemerintah. Terkait dengan COVID-19, pemerintah kemudian meningkatkan jumlah penerima bantuan dari program-program yang telah disebutkan sebelumnya.
Sejak diterapkan pertama kalinya ditahun 1990-an, program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat telah mengalami berbagai perubahan bentuk dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Pada tahun 2005, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperkenalkan untuk pertama kalinya sebagai pengganti subsidi BBM.
Guna mengurangi dampak negatif dari pandemi COVID-19 terhadap perekonomian, pemerintah melalui Kemensos telah menerapkan berbagai program bantuan sosial seperti: peningkatan jumlah penerima bantuan pada Program Keluarga Harapan, program bantuan non-tunai atau Program Sembako dengan perluasan jumlah penerima dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga.
Ditambah serta alokasi tambahan bansos khusus sembako bagi 1.3 juta keluarga di wilayah DKI Jakarta dan 600 ribu keluarga yang berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Depok dan sebagian Kota Bogor.
Hasil studi yang dilakukan selama ini menunjukkan implementasi dari program bantuan sosial pemerintah, terutama aspek penyalurannya, menghadapi beberapa tantangan seperti pencairan dana kepada penerima manfaat yang tepat; penyaluran nilai dan jumlah bantuan yang tepat; dan durasi program.
Guna memperbaiki proses penyaluran bantuan sosial pemerintah, BAPPENAS menyusun konsep arsitektur G2P (Government-to-Person) 4.0 berdasarkan 2 (dua) dokumen utama Peraturan Presiden No.63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-24, melalui koordinasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan utama (termasuk KemenkoPMK, Kemensos dan TNP2K).
Selanjutnya sejak 2014, TNP2K telah melakukan berbagai penelitian dan beberapa proyek percontohan yang menunjukkan kontribusi positif fintech terhadap pembayaran G2P di Indonesia, seperti program bantuan sosial Elpiji 3 kg untuk 14 ribu rumah tangga di 6 provinsi menggunakan teknologi berbasis blockchain biometrik (2018-19); perluasan program sembako non tunai dengan 4 opsi pembayaran yang berbeda: kartu sim, NFC, kartu, dan kode QR (2016); serta adopsi rekening ponsel dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera (2014).
Selanjutnya untuk mendukung efektivitas penyaluran program bantuan sosial pemerintah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan pemerintah daerah (PEMDA) terus melakukan perbaikan ketepatan status penerima bantuan.
Daya beli masyarakat pun ikut menurun, seiring dengan lesunya perekonomian. Guna mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap perekonomian nasional, pemerintah Indonesia menerapkan beberapa program penguatan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi, di antaranya: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Bansos, Stimulus UMKM Mikro dan Ultra Mikro, serta penurunan tarif listrik.
Sebagian besar dari program-program ini merupakan program-program yang telah rutin dilakukan pemerintah. Terkait dengan COVID-19, pemerintah kemudian meningkatkan jumlah penerima bantuan dari program-program yang telah disebutkan sebelumnya.
Sejak diterapkan pertama kalinya ditahun 1990-an, program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat telah mengalami berbagai perubahan bentuk dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Pada tahun 2005, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperkenalkan untuk pertama kalinya sebagai pengganti subsidi BBM.
Guna mengurangi dampak negatif dari pandemi COVID-19 terhadap perekonomian, pemerintah melalui Kemensos telah menerapkan berbagai program bantuan sosial seperti: peningkatan jumlah penerima bantuan pada Program Keluarga Harapan, program bantuan non-tunai atau Program Sembako dengan perluasan jumlah penerima dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga.
Ditambah serta alokasi tambahan bansos khusus sembako bagi 1.3 juta keluarga di wilayah DKI Jakarta dan 600 ribu keluarga yang berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Depok dan sebagian Kota Bogor.
Hasil studi yang dilakukan selama ini menunjukkan implementasi dari program bantuan sosial pemerintah, terutama aspek penyalurannya, menghadapi beberapa tantangan seperti pencairan dana kepada penerima manfaat yang tepat; penyaluran nilai dan jumlah bantuan yang tepat; dan durasi program.
Guna memperbaiki proses penyaluran bantuan sosial pemerintah, BAPPENAS menyusun konsep arsitektur G2P (Government-to-Person) 4.0 berdasarkan 2 (dua) dokumen utama Peraturan Presiden No.63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-24, melalui koordinasi dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan utama (termasuk KemenkoPMK, Kemensos dan TNP2K).
Selanjutnya sejak 2014, TNP2K telah melakukan berbagai penelitian dan beberapa proyek percontohan yang menunjukkan kontribusi positif fintech terhadap pembayaran G2P di Indonesia, seperti program bantuan sosial Elpiji 3 kg untuk 14 ribu rumah tangga di 6 provinsi menggunakan teknologi berbasis blockchain biometrik (2018-19); perluasan program sembako non tunai dengan 4 opsi pembayaran yang berbeda: kartu sim, NFC, kartu, dan kode QR (2016); serta adopsi rekening ponsel dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera (2014).
Selanjutnya untuk mendukung efektivitas penyaluran program bantuan sosial pemerintah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan pemerintah daerah (PEMDA) terus melakukan perbaikan ketepatan status penerima bantuan.